Terkini.id, Jakarta – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap dirinya telah menutup pintu mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait laporan pencemaran nama baik. Luhut juga menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Luhut setelah menghadiri agenda mediasi di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021. Namun mediasi itu gagal lantaran Haris Azhar dan Fatia tidak hadir.
“Kalau proses (mediasi), ya, sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang,” ujar Luhut saat itu, dikutip dari Detikcom.
Sebagai informasi, upaya mediasi ini sudah 3 kali digelar. Sebelumnya, Luhut yang tidak bisa bisa hadir karena ada tugas di luar kota dan juga di luar negeri.
Merespon tantangan Luhut ini, Haris Azhar menyatakan siap bertemu di pengadilan. Haris Azhar menyatakan pernyataannya di YouTube, yang kemudian dilaporkan oleh Luhut, berdasarkan data.
- Luhut Sarankan KPK Jangan OTT Terus, Susi Pudjiastuti Pasang Emoticon Kasihan
- Luhut Pandjaitan Tak Minat jadi Cawapres Anies Baswedan
- Luhut Sarankan Warga Tanam Cabai di Rumah Hadapi Resesi
- Jumlah Utang Indonesia Rp7000 Triliun, Luhut Pandjaitan: Paling Terkecil di Dunia
- Luhut Pandjaitan Bicara Soal Utang Indonesia: Kita Ini Utangnya Rp7000 Triliun, Tapi..
“Kalau ditanya apakah saya siap ke pengadilan? Insyaallah saya siap ke pengadilan, ke mana pun saya siap. Karena saya ngomong bukan berdasarkan lindur, saya ngomong di YouTube, saya bikin acara di YouTube ada rujukan bahannya,” kata Haris Azhar setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 November 2021.
Haris mengaku telah memiliki dokumen tambahan untuk membuktikan pernyataannya itu. Ia akan membeberkannya di pengadilan nanti.
“Saya mau tegaskan hari ini pasca-YouTube itu saya dapat semakin bertambah dokumen autentik saya. Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan, saya akan senang, karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen dan temuan saya,” ujar Haris.
Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kejahatan korporasi. Menurutnya, kejahatan korporasi ini telah merugikan hajat hidup orang banyak.
“Kita akan juga tempuh upaya hukum terkait bahan-bahan itu. Itu bukan bahan bikin kue itu bahan tentang dugaan kejahatan korporasi yang merugikan secara nyata banyak orang dan negara ini karena terkait juga dengan kekayaan negara. Kalau kalian tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara. Kekayaan negara itu bukan sekadar mobil atau bangunan, tapi yang terkandung di dalam bumi itu menjadi kekayaan negara,” ungkap Haris.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
