Kemenkes Menunggak 25 Triliun, Siti Khalimah Sebut untuk Pelayanan Pasien Covid-19

Kemenkes Menunggak 25 Triliun, Siti Khalimah Sebut untuk Pelayanan Pasien Covid-19

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus Covid di Indonesia terus meningkat sehingga biaya yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien membengkak.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengakui bahwa pihaknya belum membayar atau menunggak Rp25,10 triliun kepada rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 sepanjang tahun 2021 kemarin.

Nilai tanggungan itu berasal dari penanganan 1,72 juta pasien Covid-19. Dari Rp 90,2 triliun, sebanyak Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Adapun sisanya yakni Rp 87,78 triliun sudah diproses oleh tim verifikasi Kemenkes.

Siti Khalimah mengatakan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses tunggakan yang tersisa. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa merinci dari mana sisa tunggakan ini akan dilunasi.

“Dari Rp87,78 triliun itu yang sudah kami bayarkan Rp62,68 triliun. Sehingga yang belum kami bayarkan sebesar Rp25,10 triliun,” kata Siti dalam konferensi persnya, dikutip dari laman CNN Indonesia, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga

Di sisi lain, Siti juga membeberkan bahwa jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 melonjak signifikan ketimbang dengan tahun 2020.

Pada 2020, kata dia, klaim pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp40,6 triliun untuk merawat 686.221 pasien Covid-19. 

Kemenkes kala itu hanya membayarkan sebesar Rp35,11 triliun sebab Rp5,49 triliun tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan atau sudah kedaluwarsa.

“Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat,” kata dia.

Khalimah menuturkan total tunggakan ini bisa saja bertambah. Pasalnya, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi RS untuk mengklaim biaya pelayanan pasien. Jika melewati masa tersebut, maka Kemenkes tidak bisa memproses klaim yang diajukan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.