Laptop dan Ponsel dari Kantor Bakal Dikenakan Pajak

Laptop dan Ponsel dari Kantor Bakal Dikenakan Pajak

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaKementerian Keuangan berencana untuk mulai memungut pajak terhadap fasilitas kantor yang diterima karyawan seperti laptop, ponsel, rumah dan juga mobil.

Kebijakan tersebut hadir seiring dengan perubahan aturan tentang penghasilan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan kebijakan tersebut untuk menciptakan keadilan bagi karyawan menengah bawah karena penghasilannya menjadi objek pajak.

“Mengapa natura (imbalan dlm bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yg menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tdk dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tdk adil kan?” kata Yustinus dalam laman Twitter pribadinya, Sabtu 6 November 2021.

Menurut Yustinus, selama ini yang menikmati penghasilan natura adalah karyawan menengah atas dan tidak kenakan pajak.

Baca Juga

“Natura dinikmati oleh mereka yg penghasilannya di atas Rp 500 jt setahun. Porsinya sangat besar. Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh. Bagi yg menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir ya teman2,” sambungnya.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, berpendapat bahwa dirinya tak yakin kebijakan ini akan sangat signifikan meningkatkan penerimaan negara.

“Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya. Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah,” kata Piter dikutip dari suara.com, Senin 8 November 2021.

Menurut Piter, aturan kebijakan ini lebih kepada konsepsi pajak, dimana kata dia penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak.

“Jadi hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak. Kalau fasilitas perusahaan terpulang kepada kebijakan perusahaan, bisa ditanggung perusahaan atau dibayarkan oleh pegawainya,” ucapnya.

Diketahui, salah satu objek pajak baru yang akan ditetapkan adalah natura atau kenikmatan yang diterima karyawan. Hal itu disebutkan dalam UU HPP pasal 4.

Disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Termasuk di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.