Terkini.id, Jakarta – Henry Subiakto, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuai kritikan setelah membandingkan UU ITE dengan kitab suci. Menurut Henry Subiakto, UU ITE tidak lantaran harus diubah hanya karena sering ditafsirkan salah, sama halnya dengan kitab suci.
“Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah, ujar Henry dalam sebuah diskusi bertema ‘UU ITE Bukan Revisi Baasa-Basi’, pada Sabtu, 20 Februari 2021, dilansir dari Tempo.co.
Pernyataan ini pun mendapat protes dari beberapa pihak, salah satunya yaitu Ustaz Tengku Zulkarnain.
“UU ITE kok disamakan dengan kitab suci?” tulis Ustaz Tengku di akun twitter-nya @ustadztengkuzul pada Minggu, 21 Februari 2021.
Menurut Ustaz Tengku, tidak seharusnya UU ITE yang dibuat manusia disamakan dengan kitab suci yang dibuat oleh Tuhan.
- Pelindo Multi Terminal Siap Dukung Hilirisasi dan Komoditas Baru di Indonesia Timur
- Bupati Sidrap Turun Tangan Tata Kawasan Monumen Ganggawa, Jadi Ruang Publik dan Pusat Ekonomi
- Wuling Eksion Resmi Meluncur di Makassar, SUV 7-Seater EV dan PHEV Pertama untuk Keluarga Modern
- Polres Jeneponto Kirim SPDP Kasus Penganiayaan di Bungung Lompoa, Pelaku Sudah Ditahan
- Bupati Syaharuddin Alrif Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap
“Apa pembuat UU ITE sudah merasa jadi Tuhan, ya? Atau anda anggap Tuhan? Profesor, punya pikiran begini?” tambahnya lagi.
Ustaz Tengku memberikan kritik tersebut sambil membagikan sebuah artikel yang memuat pernyataan Henry Subiakto.
Sementara itu, para pengikut twitter Ustaz Tengku juga memberikan reaksi yang kurang lebih sama.
“Jika dia anggap membandingkan berarti ada sifat menyamakan, maka hal ini tidak dibenarkan. Segera taubatan nasuha apabila emang beliau muslim,” balas pemilik akun @dede_hid4y4t.
Warganet yang lain juga meminta agar Hnery Subiakto dimintai klarifikasi terkait pernyataannya tersebut.
“Kalau yang begini bisa kena UU ITE nggak? Pak ustaz @ustadtengkuzul tolong minta klarifikasi dari dia,” komentar pemilik akun @Anna83171061.
Sebelum Ustaz Tengku, di dalam diskusi dihadiri Henry Subiakto tersebut, Pratama Persadha, Chairman lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC juga sudah memberikan sanggahan.
Menurut Pratama, kitab suci tidak seharusnya disamakan dengan undang-undang.
“Kita suci beda dong prof. Henry dengan undang-undang,” balas Pratama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
