Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik.
“Aku tidak masalah. Hargai proses hukum dan siap dengan semuanya,” ucap Medina Zein di Polda Metro Jaya, dikutip dari merdeka.com pada Rabu, 5 Januari 2022.
Penasehat hukum Medina Zein, Djamaluddin Koedoeboen juga memastikan, bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menanggapi masalah ini.
“Klien kami tanggung jawab nanti kami lihat saja,” ucap dia.
Kasus pencemaran nama baik Medina Zein kali ini diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya, setelah mendapat laporan dari selebgram Marissya Icha.
Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, hingga saat ini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.
“Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 5 Januari 2022.
Dalam kasus ini, tim penyidik sebenarnya sudah memfasilitasi pihak pelapor, Marrisya Icha dan Medina Zein.
Selaras dengan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah lika-liku.
Namun ternyata mediasi tidak berjalan dengan lancar, sehingga menjadi buntu dan harus berlanjut ke tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak ada jalan perdamaian di situ sehingga berlanjut sampai hari ini penyelidikan menetapkan Medina sebagai tersangka,” jelasnya.
Medina Zein menjadi tersangka karena melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
