Bila Buat Resah Lagi, Kemenkumham Bakal Jebloskan Kembali Habib Rizieq

Bila Buat Resah Lagi, Kemenkumham Bakal Jebloskan Kembali Habib Rizieq

R
Sigit
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, pembebasan bersayarat bukan berarti Habib Rizieq bebas kemanapun dan melakukan apapun. 

Kemenkumham memperingatkan Habib Rizieq untuk menjaga tindakan dan ucapan agar tidak membuat masyarakata resah. 

Jika ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, Kemenkumham akan menjebloskan Habib Rizieq ke penjara.

Meski sudah bebas bersyarat, kata Rika, mantan Imam Besar FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan. 

“Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali,” ujar Rika seperti dikutip Populis Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga

Rika menuturkan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. 

Ia juga menyebut faktor yang dapat menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq. 

Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana. 

“Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan berdampak pada pidana. Jika itu terjadi pembebasan bersyaratakan dicabut,” jelasnya. 

Selain itu, Rika juga mengungkapkan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat Habib Rizieq.

“Enggak ada bahasa tahanan kota, Habib Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.