Soal Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI, Munarman Laporkan Balik Barisan Ksatria Nusantara

Soal Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI, Munarman Laporkan Balik Barisan Ksatria Nusantara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan Munarman usai dirinya terlebih dulu dipolisikan Zainal Arifin beberapa hari lalu.

Tim kuasa hukum Munarman, Kurnia Tri Royani mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Zainal lantaran telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

“Kami balik melaporkan Zainal dengan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian,” kata Kurnia, Rabu 23 Desember 2020 seperti dikutip dari Tempo.co.

Laporan terhadap Zainal itu, kata Kurnia, karena yang bersangkutan mengatakan kepada media bahwa Munarman sedang mengadu domba masyarakat lantaran membantah kepemilikan dua pucuk senjata api laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian.

Baca Juga

Pihaknya pun membawa barang bukti berupa link pemberitaan dan tangkapan layar yang memperlihatkan pernyataan Zainal terhadap Munarman.

“Kemarin mereka laporkan kami barang buktinya itu, kami gunakan yang sama,” ujar Kurnia.

Dalam laporan Kurnia tersebut, Zainal diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

Tak hanya Zainal, kuasa hukum Munarman juga melaporkan seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.

Sebelumnya, Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin telah melaporkan Sekretaris Umum FPI Munarman ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dengan Nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat berkaitan dengan enam anggota laskar FPI yang ditembak mati polisi.

Zainal mengatakan, Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

“Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan,” ujar Zainal, Senin 21 Desember 2010 seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, Munarman tidak boleh mengeluarkan justifikasi terkait meninggalnya enam laskar FPI yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Itu kalau disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.