Kenaikan UMP 2025: Pekerja Menunggu Kepastian, Pengusaha Mencari Solusi

Kenaikan UMP 2025: Pekerja Menunggu Kepastian, Pengusaha Mencari Solusi

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Menunggu Kepastian di Tengah Dinamika Ekonomi

Bagi para pekerja dan pengusaha, ketidakpastian ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diumumkan sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ancaman inflasi.

Di sisi lain, para pengusaha juga menghadapi tantangan ekonomi global yang berimbas pada biaya produksi dan operasional.

Makassar, sebagai salah satu pusat ekonomi Sulawesi Selatan, tidak terlepas dari dampak dinamika ekonomi nasional dan global.

Pertumbuhan ekonomi yang diiringi inflasi mengharuskan adanya penyesuaian upah yang ideal, tetapi juga memperhatikan kemampuan sektor usaha dalam menanggung beban kenaikan biaya tenaga kerja.

Baca Juga

Kini, perhatian tertuju pada Kementerian Ketenagakerjaan yang diharapkan segera menerbitkan juknis terkait perhitungan upah minimum. Para pekerja berharap aturan ini mampu memberikan kejelasan dan kepastian, sementara pengusaha menantikan regulasi yang seimbang antara kepentingan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.

Dengan pengumuman resmi yang masih tertunda, berbagai pihak berharap bahwa solusi yang dihasilkan mampu merespons tantangan ekonomi saat ini, sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga kerja di Makassar dan Sulawesi Selatan secara keseluruhan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.