Kenaikan UMP 2025: Pekerja Menunggu Kepastian, Pengusaha Mencari Solusi

Kenaikan UMP 2025: Pekerja Menunggu Kepastian, Pengusaha Mencari Solusi

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Makassar – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, di balik angka ini, masih banyak ketidakpastian, khususnya terkait penetapan upah minimum sektoral dan Upah Minimum Kota (UMK).

Para pekerja dan pengusaha di Makassar kini menunggu keputusan final yang akan ditetapkan melalui peraturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait penetapan UMK 2025. Alasannya, sampai saat ini, petunjuk teknis (juknis) berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) masih belum diterbitkan.

“Kami masih menunggu juknis dari Kementerian Tenaga Kerja. Semoga dalam pekan ini sudah terbit,” ujar Nielma beberapa waktu lalu.

Nielma menjelaskan bahwa penghitungan UMK dan UMP tidak hanya sekadar angka, tetapi berdasarkan beberapa faktor utama, termasuk kondisi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Kedua indikator ini menjadi komponen penting dalam menentukan besaran kenaikan upah yang dianggap layak.

Baca Juga

“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah menjadi faktor pengalih dalam menentukan UMK dan UMP, tetapi regulasinya belum ada. Jadi, kami masih menunggu,” terang Nielma.

Pembahasan Alot di Tingkat Kementerian

Proses penetapan upah tahun 2025 ini tidak berjalan mulus. Nielma menyebut pembahasan terkait formula perhitungan upah di tingkat kementerian berlangsung cukup rumit. Hal ini membuat penetapan UMK dan UMP mengalami penundaan, sementara para pekerja menanti kejelasan.

“Diskusi di kementerian masih alot, sehingga kami belum bisa memastikan apakah perhitungan UMK 2025 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atau ada perubahan,” tambahnya.

PP 51/2023 sebelumnya dijadikan acuan dalam menentukan upah minimum di tahun 2024, namun belum ada kepastian apakah peraturan ini akan tetap berlaku untuk 2025. Sementara itu, penetapan UMP Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada 21 November 2024, dan UMK Makassar yang seharusnya diumumkan pada 30 November, hingga kini masih tertunda.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.