Terkini.id, Makassar – Aparat Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Senin 25 November 2019.
Pelaku yang diduga kuat melakukan curas adalah lelaki berinisial FN alias Fitrah (20) beralamat kabupaten Gowa.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan kejadian berawal saat pelaku bersama korban perempuan berinisial AK (17) berkenalan melalu media sosial dan janjian untuk bertemu di Jalan Karunrung Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Pelaku bersama korban pun bertemu pada Selasa 12 November 2019 sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat bertemu, korban perempuan AK yang menggunakan sepeda motor langsung turun dari kendaraannya, pelaku pun dengan cepat langsung merampas HP Oppo F9 warna ungu dari tangan korban dan membawanya kabur, ujar Kasubbag Humas.
Petugas yang melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut menangkap pelaku pada Minggu 24 November 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di Pasar Toddopuli Jalan Toddopuli Raya Makassar.
Saat ditangkap, pelaku sedang asik nongkrong di atas kendaraan miliknya.
Saat diamankan pelaku pun dihadapan petugas mengakui dan membenarkan telah melakukan curas terhadap korban perempuan AK di Jalan Karunrung sedangkan HP milik korban telah pelaku gadaikan kepada seorang lelaki berinisial AR alamat Jalan Wijaya Kusuma Kel Banta–bantaeng Kec Rappocini Kota Makassar.
“Pelaku menggadaikan HP milik korban kepada si penadah dengan harga Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari uang tersebut pelaku membeli narkoba jenis sabu dan HP merk Apple seharga Rp 450.000,” Jelas Kasubbag Humas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
