Kepala BPN Makassar Minta Warga Perumahan Pemda Tetap Tinggal dan Kuasai Lahan

Kepala BPN Makassar Minta Warga Perumahan Pemda Tetap Tinggal dan Kuasai Lahan

Muhammad Yunus

Penulis

Terkini.id, Makassar – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Andi Bukti meminta warga Perumahan Pemda Kelurahan Manggala tetap tinggal di rumah dan menguasai lahan secara fisik.

“Jangan khawatir dan jangan takut,” kata Bukti kepada perwakilan warga Perumahan Pemda yang berunjuk rasa di Kantor BPN Kota Makassar, Kamis 4 April 2019.

Menurut Bukti, aturan hukum tidak boleh dipermainkan. Masyarakat yang sudah tinggal di atas lahan harus diberikan haknya.

“Ini jadi pekerjaan rumah buat untuk saya selesaikan. Tidak boleh berlama-lama,” ujar Bukti kepada warga.

Menurut Bukti, pemblokiran dilakukan agar tidak ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Baik masyarakat yang tinggal ataupun penggugat.

“Masyarakat jangan khawatir dan takut,” katanya.

Meski berstatus quo, Bukti menyarankan kepada warga di Perumahan Pemda tidak meninggalkan rumah dan lahannya. Meski penggugat sempat memenangkan perkara di PTUN.

“Kemenangan di PTUN bukan bukti kepemilikan,” kata Bukti.

Bukti menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak benar.

“Tenang saja. Tidak akan ada eksekusi. Omong kosong itu,” ungkap Bukti.

Warga Perumahan Pemda minta BPN Makassar buka blokir

Kepala BPN Makassar Minta Warga Perumahan Pemda Tetap Tinggal dan Kuasai Lahan
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Andi Bukti menerima perwakilan warga Perumahan Pemda yang berunjuk rasa di Kantor BPN Kota Makassar, Kamis 4 April 2019

Ratusan warga perumahan Pemda Kecamatan Manggala menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Meminta BPN membuka blokir pencatatan administrasi tanah milik warga.

Lokasi yang menjadi status quo karena belum ada kepastian hukum adalah perumahan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Tanah obyek sengketa ini dikelola oleh Koperasi PNS Beringin Pemerintah Kota Makassar.

Luas seluruh lahan tanah obyek sengketa awalnya bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 2, 3, 4, 5, dan 6 Kelurahan Karuwisi. Luas seluruh lahan 55,7674 hektare.

Perumahan Pemda dibangun di atas lahan seluas 15 ribu hektare. Dengan jumlah rumah yang sudah terbangun hampir 500 unit.

Sejumlah rumah sudah memiliki sertifikat hak milik, sebagian masih sertifikat hak guna bangunan (HGB). Karena adanya pemblokiran, pemilik rumah tidak bisa melakukan transaksi jual beli dan meningkatkan status dari HGB menjadi hak milik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.