Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2020-2021.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Asyari Syam mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mutasi dan kenaikan jabatan kepala rumah tahanan (rutan).
Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh para penyidik untuk menemukan tersangka.
Asyari menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya pelaporan terkait dugaan korupsi dan pemerasan. Pelaporan itu berupa adanya peristiwa pidana berupa suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumhan.
Oknum tersebut diduga melaksanakan oenyalahgunaan wewenang tersebut dengan cara memaksa sejumlah kepala rutan dan lembaga pemasyaratakan menyerahkan sejumlah uang.
“Uang tersebut dengan kompensasi janji mendapatkan promosi dan jabatan,” ujar Asyari dilansir dari laman Republika pada Jum’at, 17 Juni 2022.
Jika permintaan itu tak dipenuhi, para kepala rutan dan lapas akan mendapatkan demosi.
Dalam hal ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku menjadi pihak yang melaporkan adanya praktik korupsi dan pemerasan tersebut. Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2022.
“GD (pejabat yang dimaksud) diduga melakukan aksinya dengan cara menakut-nakuti para kepala rutan dan lapas dengan ancaman dipindahkan ke wilayah terluar,” kata Boyamin.
Uang tersebut ditampung GD dalam rekening anggota keluarganya. Sebagiannya, digunakan GD untuk membeli senjata api.
Boyamin berharap Kejati DKI Jakarta dapat mengungkap tuntas kasus tersebut. Dengan peningkatan status kasus tersebut ke penyidikan, Kejati dihatapkan segera menetapkan tersangka agar kasusnya lebih gamblang di pengadilan.