Terkini, Soppeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membantah telah menolak untuk menyerahkan berita acara yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng.
Bantahan tersebut muncul setelah beredar kabar bahwa KPU Soppeng menolak untuk menyerahkan salinan berita acara yang diminta oleh Bawaslu. Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Menurut Irwan Usaman selaku Ketua KPU Soppeng, Bawaslu tidak pernah memberikan surat resmi terkait permintaan berita acara pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
Ia mengungkap bahwa surat Bawaslu nomor 051 hanya meminta dokumen syarat calon dan dokumen pencalonan.
“KPU tidak pernah menolak untuk menyerahkan salinan berita acara, namun ada etika berlembaga, yakni memberikan surat resmi, namun surat yang di berikan hanya meminta dokumen syarat calon dan dokumen pencalonan, dan kami masih menyimpan surat tersebut,” ujar Irwan, Jumat, 30 Agustus 2024.
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar Berjasa, 81 Ribu Pekerja Rentan Telah Terlindungi
- Magnet Haul ke-20 Puang Ramma: Ribuan Peziarah Siap Ramaikan Baji Bicara dan Tambua
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Makassar
- PT Semen Tonasa Raih Juara 1 Penghargaan EBTKE 2026, Komitmen Efisiensi dan Keberlanjutan
- Kuasa Hukum KG Aqila Tegaskan Jangan Sesatkan Publik dengan Isu Merkuri Tanpa Data Akurat
Dirinya juga meminta agar Bawaslu Soppeng kembali bersurat jika ingin mendapat surat salinan dokumen yang dimaksud.
“Kami minta agar bawaslu Kembalu bersurat terkait permintaan dokumen BA, jadi kami TDK perna menghalangi, Bawaslu harus profesional,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
