Terkini, Soppeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membantah telah menolak untuk menyerahkan berita acara yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng.
Bantahan tersebut muncul setelah beredar kabar bahwa KPU Soppeng menolak untuk menyerahkan salinan berita acara yang diminta oleh Bawaslu. Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Menurut Irwan Usaman selaku Ketua KPU Soppeng, Bawaslu tidak pernah memberikan surat resmi terkait permintaan berita acara pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
Ia mengungkap bahwa surat Bawaslu nomor 051 hanya meminta dokumen syarat calon dan dokumen pencalonan.
“KPU tidak pernah menolak untuk menyerahkan salinan berita acara, namun ada etika berlembaga, yakni memberikan surat resmi, namun surat yang di berikan hanya meminta dokumen syarat calon dan dokumen pencalonan, dan kami masih menyimpan surat tersebut,” ujar Irwan, Jumat, 30 Agustus 2024.
- Kisah Helmi, Mewarisi Sang Ayah Berangkat ke Baitullah, Jadih CJH Termuda Jeneponto
- Promo "Crazy Red" Dalton Hotel Makassar, Staycation Nyaman dengan Harga Spesial
- Siapkan Kreator Pertanian Hebat, Polbangtan Kementan Gelar Workshop Digitalisasi Konten Pertanian Berbasis AI
- Kuburan Covid-19 di Gowa Akan Dialihfungsikan? Jenazah Mantan Wali Kota Ternate Mulai Direlokasi
- APINDO Gandeng Pemkab Barru Promosikan Investasi dan UMKM di Rakerkonas 2026
Dirinya juga meminta agar Bawaslu Soppeng kembali bersurat jika ingin mendapat surat salinan dokumen yang dimaksud.
“Kami minta agar bawaslu Kembalu bersurat terkait permintaan dokumen BA, jadi kami TDK perna menghalangi, Bawaslu harus profesional,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
