Ketua Umum HIPMI, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK! Dianggap Tak Koorperatif

Ketua Umum HIPMI, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK! Dianggap Tak Koorperatif

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum HIPMI yang juga merupakan mantan Bupatu Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Mardani H Maming pada, Senin 25 Juli 2022. Hal ini juga sebagai upaya melakukan penggeledahan di Apartemen di Kawasan Jakarta Pusat, diduga tempat kediaman Maming.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id pada, Senin 25 Juli 2022.

Ia juga menyebutkan bahwa alasan penjemputan paksa tersebut dilakukan karena tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu. Namun tidak kooperatif pada panggilan kedua pada, Kamis 21 Juli 2022 lalu.

“Tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ujar Ali.

Baca Juga

Lanjut Ali menyebut tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Diketahui, Maming kini tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,”bebernya.

Sebagai informasi, Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Maming sendiri pun juga sudah menggugat (KPK) melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Juli 2022 lalu.

Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.