Terkini.id, Jakarta – Pasca Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Mardani Maming perihal kasus Korupsi, kini Politisi PSI Guntur Romli turut buka suara.
Dalam hal tersebut, Guntur Romli meminta tersangka Mardani Maming mundur dari posisinya sebagai Bendahara Umum PBNU dan tidak menjadikan PBNU sebagai tameng menghadapi kasus korupsi
Hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui sebuah cuitan di akun media sosial twitter miliknya.
“Ini Mardani harusnya mundur dari pengurus PBNU, atau PBNU @nahdlatululama menonaktifkan dia. Kasusnya jauh sebelum jd pengurus PBNU, jangan jadikan PBNU sbg tameng menghadapi kasus korupsi??,” ujar Guntur Romli. Rabu, 27 Juli 2022.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.
- Ini Daftar Harta Kekayaan Calon Wali Kota Makassar 2024
- Dalam Waktu Dekat KPK Panggil Direksi dan Komisaris PT Harpi Saroha Terkait Erik Adtrada
- Resmi Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Simak Permintaan Firli Bahuri ke Presiden Jokowi
- KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
- Firli Bahuri Diberhentikan Jadi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Namun, Maming tak ada di tempat saat tim lembaga antirasuah tiba di lokasi.
Dalam penjemputan paksa itu, KPK juga menggeledah apartemen yang diduga menjadi kediaman Maming. Dikutip dari Wartaekonomi.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menyampaikan bahwa pihaknya harus melakukan jemput paksa lantaran tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu tersebut. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif bahkan hingga dalam panggilan kedua.
Ali menyebut tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Diketahui, Maming kini tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.
Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia juga sudah berstatus tersangka di KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
