“Ada dua laporan yang pertama tanggal 8 dan kedua tanggal 9 Februari, orang tua korban sendiri yang melapor” ujar Christian saat konferensi pers.
Pada konferensi pers itu juga, sang pelaku langsung mengakui kesalahannya, “Saya khilaf,” ujarnya pada wartawan.
Ia juga mengaku telah mencabuli 15 santriwati dan satu diantaranya dipaksa bersetubuh.
Mendengar hal ini, para warganet langsung membanjiri kolom komentar Instagram @kabajombangdotcom.
Warganet beramai-ramai meminta SBH dihukum kebiri, bahkan dihukum mati seperti :
- Honda ST125 Dax Usung Mesin 125cc dan ABS dengan IMU, Bobot Hanya 107 Kg
- 81 Tahun Kejaksaan, Kejari Jeneponto Teguhkan Janji Kembalikan Kepercayaan Publik dengan Humanis
- Dapat Dukungan Penuh IAS, Ismail Aksa Siap Bergerak Pimpin Golkar Sidrap
- Bank Indonesia Sulsel Dukung Kajian IMTI 2026 untuk Memperkuat Pariwisata Ramah Muslim
- Bapemperda DPRD Sulsel Kunjungi PT Vale, Bahas Ranperda Pembagian Keuntungan Tambang
@vernaanam kalau saya berkomentar mending dikebiri aja deh biar gak diulangin lagi karena yang seperti itu ketagihan.
@whateverydery saya akan senang kalau dia dihukum mati.
SBH dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
