“Ada dua laporan yang pertama tanggal 8 dan kedua tanggal 9 Februari, orang tua korban sendiri yang melapor” ujar Christian saat konferensi pers.
Pada konferensi pers itu juga, sang pelaku langsung mengakui kesalahannya, “Saya khilaf,” ujarnya pada wartawan.
Ia juga mengaku telah mencabuli 15 santriwati dan satu diantaranya dipaksa bersetubuh.
Mendengar hal ini, para warganet langsung membanjiri kolom komentar Instagram @kabajombangdotcom.
Warganet beramai-ramai meminta SBH dihukum kebiri, bahkan dihukum mati seperti :
- Polres Lutim Selidiki Kasus Provokasi yang Mengganggu Aktivitas Investasi Pertambangan
- Percepatan Tanam Lahan CSR, Kementan Dorong Peningkatan Produksi Pangan Nasional
- Ruas Jalan Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progresnya Terus Berjalan
- Anggota DPRD Makassar Irwan Hasan Dorong Warga Aktif Laporkan Kendala Layanan di Kecamatan Mariso
- Proyek MYP Sulsel Dikebut, Lima Paket Jalan Tunjukkan Progres Signifikan
@vernaanam kalau saya berkomentar mending dikebiri aja deh biar gak diulangin lagi karena yang seperti itu ketagihan.
@whateverydery saya akan senang kalau dia dihukum mati.
SBH dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
