Kisruh Tarif Pajak: GIPI dan AUHM Makassar Seret UU ke Mahkamah Konstitusi

Kisruh Tarif Pajak: GIPI dan AUHM Makassar Seret UU ke Mahkamah Konstitusi

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Rabu, 7 Februari 2024.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, menjelaskan bahwa gugatan tersebut menyoroti Pasal 58 Ayat (2) UU tersebut yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pasal ini menetapkan tarif pajak antara 40% hingga 75%, yang dianggap tidak adil dan merugikan para pelaku usaha hiburan.

“Dengan mengajukan gugatan ini, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) tersebut sehingga tarif pajak bagi usaha hiburan dapat diberlakukan secara merata, antara 0% hingga 10%,” ujar Zulkarnain, Minggu, 11 Februari 2024.

Menurutnya, penetapan tarif pajak yang tinggi tersebut tidak didasari oleh prinsip-prinsip dasar dan tidak memperhatikan aspek keadilan. Hal ini mengakibatkan adanya diskriminasi dalam penetapan besaran pajak bagi usaha hiburan, yang pada akhirnya dapat merugikan para pengusaha dan menyebabkan penurunan jumlah konsumen yang berkunjung.

Baca Juga

Zul, sapaanya, juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh penetapan tarif pajak yang tinggi, seperti penurunan jumlah pengunjung yang berpotensi mengakibatkan penutupan usaha dan berdampak pada banyaknya pekerja di sektor hiburan yang kehilangan pekerjaan.

Terlebih lagi, hal ini terjadi di tengah upaya pemulihan usaha pasca pandemi COVID-19 yang telah melanda sektor pariwisata dan industri hiburan selama lebih dari dua tahun.

Zul pun berharap gugatan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan menghapuskan diskriminasi dalam penetapan tarif pajak bagi usaha hiburan, sehingga dapat memberikan dukungan bagi pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dan industri hiburan di Kota Makassar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.