KNPI Polisikan Abu Janda, Denny Siregar: Kalau Tak Terbukti Secara Hukum Bisa Dilapor Balik

KNPI Polisikan Abu Janda, Denny Siregar: Kalau Tak Terbukti Secara Hukum Bisa Dilapor Balik

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari soal DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang resmi mempolisikan Abu Janda atau Permadi Arya.

Lewat cuitannya di Twitter, Kamis 28 Januari 2021, Denny Siregar mengatakan bahwa Ketua DPP KNPI Haris Pertama harus memahami resiko laporannya terhadap Abu Janda tersebut.

Menurutnya, jika Abu Janda tidak terbukti melanggar ketentuan hukum maka Haris Pertama bisa dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Si harisknpi harus paham resiko laporkan seseorang. Kalau laporan dia ke DivHumas_Polri tidak terbukti secara hukum, maka permadiaktivis1 berhak melaporkan dia karena pencemaran nama baik,” cuit Denny Siregar menandai Twitter Haris Pertama dan Abu Janda.

Denny Siregar juga mengungkapkan, jika sampai Abu Janda melaporkan balik Haris lantaran telah mencemarkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar hukum maka ketua DPP KNPI itu bisa masuk penjara.

Baca Juga

Oleh karenanya, Denny Siregar meminta Haris Pertama agar tak main-main dengan melaporkan seseorang ke polisi.

“Kalo ini terjadi, si haris yang bisa masuk penjara. Jangan main dengan laporan,” ungkap Denny.

Sekadar diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi melaporkan Permadi Arya atau akrab disapa Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Mengutip Rmol.id, pelaporan DPP KNPI tersebut berkaitan dengan dugaan rasis yang dilakukan Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Terkait hal itu, Tim Hukum DPP KNPI telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk melaporkan pegiat media sosial tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.