Komisi D DPRD Sulsel Minta Inspektur Tambang Lakukan Peninjauan Izin PT PDS

Komisi D DPRD Sulsel Minta Inspektur Tambang Lakukan Peninjauan Izin PT PDS

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rachmatika Dewi meminta inpekstur tambang bersama stakeholder untuk melakukan pengecekan terkait dasar hukum operasi yang dimiliki PT PDS Luwu Timur.

Hal ini diungkapkannya usai memimpin rapat dengar pendapat membahas terkait izin  operasi tambang PT Panca Digital Solution (PDS) di Luwu Timur, di Gedung DPRD Sulsel, Kamis 15 September 2022.

Hadir pada rapat tersebut antara lain, Presdir PT PDS Witman Budiarta, GM Citra Hayu, Jois Andi Baso, Selfyanti GA, Muh fajar Azham KTT dan Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Setelah mendegarkan semua pihak, kita berkesimpulan bahwa diperlukan peninjauan secara langsung dan pengecetkan dengan stakeholder terkait dasar hukum yang dimiliki PT PDS,” ungkap Rachmatika Dewi.

Rachmatika akan memberikan waktu kepada inpekstur tambang dalam hal ini yang melakukan pengawasan secara langsung sampai 29 September, dalam hal pemenuhan rekomendasi yang dikeluarkan inpekstur tambang, setelah tanggal hasilnya dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD.

Baca Juga

“Kita juga meminta pihak terkait melakukan penilaian secara langsung dalam hal amdal dari Pt PDS untuk memutuskan melanjutkan atau memberhentikan izin PT PDS,” ujarnya.

“Kami berharap tidak menghabiskan waktu yang lama. mudah-mudahan kita sudah mendapatkan hasil dari Inspektorat tambang sehingga kita bisa mengeluarkan rekomendasi yang kuat. Kita mau yang terbaik, baik itu masyarakat maupun investor di Luwu Timur,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan Sultan, mempertanyakan aktivitas kegiatan penambangan yang dilakukan PT PDS di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Apa yang dilakukan PT PDS sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS,” ujar Sultan.

“Memang PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang, karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7 persen up. Sementara izinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki izin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan,” jelasnya.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulsel atau bila perlu pemerintah pusat kata dia harus menghentikan produksi tambang PT PDS.

“Karena ketika itu terjadi terus menerus (menambang) maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi,” ujar dia.

Merespon itu, Presdir PT Panca Digital Solution (PDS), Witman Budiarta mengatakan perusahaan yang dia pimpin ini berdiri pada tahun 2006, namun baru melakukan penambangan pada tahun 2007  hingga 2011 lalu vakum.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap,” jelas Witman.

Witman melanjutkan bahwa, penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum pun atas persetujuan pemerintah, sehingga bagi dia pihaknya tak melakukan pelanggaran apapun.

“Bapak dan ibu, terkait dengan aduan penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum, tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin kami diperbolehkan pemerintah memakai itu,” ujar Witman.

Witman juga membantah soal tudingan dari pihak tertentu, bahwa PT PDS melakukan penambangan pada tahun 2019, menurutnya saat itu PDS lagi tak beroperasi atau vakum.

“Kami baru beroperasi lagi pada tahun 2022 ini. Kami tidak ada operasi penambangan tahun 2019,” katanya.

Lebih jauh, Witman memaparkan bahwa dalam perencanaan PT PDS, pihaknya tetap akan membangun pelabuhan khusus di daerah operasi tambang.

“Meski kami dibolehkan menggunakan pelabuhan umum, tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus. Dan izinnya dalam proses,” tutur Witman.

Sementara itu, perwakilan Pemkab Luwu Timur Kepala Dinas Perhubungan AR Salim mengatakan pihaknya memang memberikan izin terkait pengggunaan jalan umum ke pihak PT PDS.

“Tidak ada alasan bagi kami Pemkab Luwu Timur khususnya Dishub untuk menolak penggunaan jalan umum tersebur, karena bagi kami semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi. Selain itu, juga untuk mendukung aktivitas pelabuhan,” ungkap Salim dalam rapat tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.