Terkini.id, Gowa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat dengan menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Kegiatan edukasi keuangan tersebut diselenggarakan di Aula Baruga Arifah Jalan Poros Pangkabinanga, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan itu diikuti Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pelaku UMKM di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, Kepala Kantor OJK Regional 6 Sulampua, dan pimpinan perbankan serta jasa keuangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sosialisasi Undang-undang Sektor Keuangan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk melaksanakan reformasi di sektor keuangan.
“Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan sektor keuangan saat ini berkenaan dengan semakin maraknya permasalahan keuangan yang tidak mampu dicover regulasi sebelumnya, termasuk digitalisasi keuangan yang marak saat ini,”bebernya.
Ia merinci bahwa saat ini masyarakat membutuhkan sistem keuangan jangka panjangdan aturan yang sesuai dengan kondisi saat ini.
“Misalnya modus penipuan yang marak terjadi, seperti pinjaman online, ini diatur oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,”tuturnya kepada awak media di Makassar, Senin 11 September 2023.
Masih kata Friderica Widyasari Dewi, Undang-undang baru ini semakin menguatkan dengan adanya lima pilar yang terkandung seperti penguatan sektor keuangan dengan independensi, penguatan tata kelola, mendorong akumulasi jangka panjang, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan.
“Ada lima pilar utama dalam UU ini yakni penguatan sektor keuangan dengan independensi penguatan tata kelola, mendorong akumulasi jangka panjang, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa dalam UU P2SK ini bisa semakin menguatkan dan meningkatkan pengembangan literasi dan akses keuangan yang ada.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
