Soal Dugaan Diperas Oknum Bank Syariah, OJK: Akan Panggil Jusuf Hamka!

Soal Dugaan Diperas Oknum Bank Syariah, OJK: Akan Panggil Jusuf Hamka!

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Soal dugaan diperas oknum bank syariah, OJK: akan panggil Jusuf Hamka! Menyoal polemik dugaan pemerasan yang diakui Jusuf Hamka dilakukan oknum bank syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha itu.

Hal itu guna mengklarifikasi pernyatannya terkait pengakuannya soal pemerasan yang dilakukan oknum bank syariah tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu 24 Juli 2021, mengatakan pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.

Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat agar masalah tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” terang Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

“Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” katanya.

Sebelumnya, pengusaha Jusuf Hamka mengungkap berbagai aksi ‘nakal’ yang dilakukan bank yang dialaminya langsung. Bos jalan tol itu bercerita pernah ingin diperas bank sebesar Rp 20 miliar.

“Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?” terang Jusuf Hamka seperti dilansir dari Detikcom, Kamis 22 Juli 2021 lalu.

Padahal, menurutnya, ia bermaksud baik yaitu ingin langsung melunasi utang-utangnya di bank. Kendati demikian, niat baik itu dirinya justru dikerjai oleh pihak bank.

Menurut Jusuf Hamka lagi, itu bukan sekadar perbuatan segelintir oknum melainkan sudah menjadi sindikat.

“Benar-benar sindikat, berusaha memeras dengan Rp 20 miliar, Rp 20,4 miliar apa Rp 20,6 miliar ganti rugi. Saya enggak rela saya bilang. It’s not the matter of money tapi the matter of ethic (bukan masalah uang, tetapi ini soal etika),” tegasnya.

Jusuf Hamka mengatakan, jika orang seperti ia saja dikerjai bank, bagaimana nasib nasabah yang lainnya. Untuk itu, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.