Terkini, Makassar — Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah menjadi sorotan publik setelah seorang dosennya, Firman Saleh (FS), tersangkut kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patittingi, menuturkan pihak universitas telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada FS dari tugas-tugas akademiknya selama satu setengah tahun.
Selain itu, FS juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi di Fakultas Ilmu Budaya.
Namun, keputusan tersebut ternyata belum sepenuhnya menuntaskan persoalan. Dalam menghadapi tekanan dan respons masyarakat, Prof. Farida menjelaskan bahwa pihak universitas terus mengevaluasi dan menganalisis proses pembuktian terkait kasus ini.
“Kami melakukan rapat kembali dan analisis terhadap seluruh proses pembuktian, lalu memberikan rekomendasi kepada rektor untuk dilakukan pemecatan,” ujar Farida, Jumat, 29 November 2024.
- Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026, Dorong Literasi Investasi Emas
- Titik Terang Harapan Warga Desa Arpal, Sumur Bor TNI Manunggal Air Bersih Jawab Kerinduan Rakyat
- Chery Resmikan Training Center di Makassar, Perkuat SDM Otomotif Indonesia Timur
- Donor Darah dan Seminar Kesehatan Warnai Kegiatan HUT Serikat Karyawan Semen Tonasa
- Bank Sulselbar Tingkatkan Daya Saing UMKM Perempuan melalui Bootcamp 2026
Proses pemberhentian tetap, lanjutnya, memerlukan persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Untuk itu, Unhas telah mengirimkan surat resmi kepada kementerian yang berisi usulan pemberhentian tetap FS sebagai dosen, termasuk pembebasannya dari hak menerima tunjangan.
“Kami sudah kirimkan ke kementerian terkait pembebasan tugas FS sebagai dosen. Termasuk di dalamnya, usulan pemberhentian tetap sehingga yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan,” tambah Farida.
Langkah-langkah yang diambil Unhas akhirnya mencerminkan komitmen institusi tersebut dalam menegakkan peraturan PPKS dan memastikan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi perilaku yang melanggar norma etika dan hukum.
Meskipun demikian, proses ini masih menunggu tindak lanjut dari kementerian. Sementara itu, kasus ini terus mendapat perhatian luas dari publik yang berharap agar penanganan serupa dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Unhas, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan tetap menjadi prioritas utama universitas dalam menjalankan fungsi pendidikan yang berintegritas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
