Terkini.id, Makassar – Peringatan International Women’s Day (IWD) tahun ini kembali menyoroti implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia.
Meskipun telah berlalu dua tahun sejak disahkannya UU tersebut, namun belum terlihat adanya keadilan yang memadai bagi korban kekerasan seksual.
RUU PKS, yang kemudian menjadi UU TPKS, telah digaungkan sejak tahun 2012. Namun, baru pada tahun 2022 RUU tersebut disahkan setelah melalui perjuangan panjang dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Salah satu keberhasilan advokasi kebijakan ini memberi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Berdasarkan laporan LBH Makassar yang termuat dalam CATAHU 2023, sejak pengesahan UU TPKS, hampir tidak ada dari 48 kasus kekerasan seksual yang sampai ke persidangan, dan korban masih belum mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
- Menyorot Kasus MBG, Nyawa Anak Taruhannya, Orang Tua Siswa Desak Penutupan Permanen SPPG
- Bersama Bergerak Membangun Desa, Semangat Gotong Royong Menjadi Kekuatan Utama TMMD ke-128 Jeneponto
- ARYADUTA Makassar Kampanyekan Hidup Sehat Lewat "Tjakap Djiwa"
- Kokoh Berjuang, Bersama Menuju Kemenangan, Muscab IX PPP Jeneponto Sukses Digelar, PAC Dukung Pimpinan Berkelanjutan
- Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur
“Peringatan IWD menjadi momentum untuk merefleksi bersama implementasi UU ini,” ujar Mirayati Amin PBH LBH Makassar, Jumat, 8 Maret 2024.
Salah satu hambatan utama adalah pemahaman yang kurang dari pihak penegak hukum terhadap perspektif UU TPKS.
Banyak korban yang mengalami penolakan saat melapor ke polisi, dan dalam proses pemeriksaan, mereka sering kali disudutkan dan disalahkan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU TPKS yang menegaskan perlunya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kehormatan korban tanpa intimidasi.
Lebih jauh lagi, masih banyak penyidik yang belum menggunakan UU TPKS sebagai acuan dalam menetapkan pasal dalam laporan kekerasan seksual. Isu-isu seperti seksime dan stigma terhadap korban juga masih menghambat proses penanganan kasus ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
