Terkini, Makassar – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan dalam PP tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, yang diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, menyampaikan kritiknya dengan nada yang sinis.
“Wow! Sekalian pil KB biar lengkap. Kiamat udah dekat jadi hal-hal aneh mulai muncul,” ujar Ali pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Pernyataannya mencerminkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan yang menurutnya tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Transparan, Dinkes Jeneponto Ungkap Temuan Bakteri dan Histamin Penyebab 29 Anak Sakit Usai Makan MBG
- Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Beasiswa bagi Puluhan Siswa Berprestasi di Maros
- Polbangtan Kementan Bongkar Strategi Publikasi Internasional untuk Percepat Karier Dosen
- Kampus-kampus Garap Dapur MBG Demi Pemasukan, Segini Keuntungan yang Diraup Unhas dari Dapur MBG
- Ketua PHRI Sulsel Apresiasi Langkah Pemerintah Tekan Harga Tiket Pesawat
Senada dengan Ali, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Makassar, Anwar Faruq, juga menentang kebijakan ini. Dalam pandangannya, pendidikan moral dan agama jauh lebih penting bagi pelajar daripada penyediaan alat kontrasepsi.
“Anak sekolah itu adalah anak yang masih membutuhkan bimbingan dan pengajaran yang tepat, bukan alat kontrasepsi. Yang mereka butuhkan adalah pendidikan moral,” tegas Anwar.
Ia menambahkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar bisa menimbulkan persepsi yang salah tentang perilaku seksual di kalangan remaja.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Anwar Faruq mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dapat merusak masa depan generasi muda jika tidak disikapi dengan hati-hati.
“Jika alat kontrasepsi diberikan kepada pelajar, ini bisa menimbulkan anggapan bahwa perilaku seksual di usia sekolah adalah sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini bisa merusak masa depan mereka,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
