Terkini.id, Makassar – Cepatnya informasi tentang penyebaran virus covid-19 ini, membuat pemerintah kota Makassar, melalui dinas Parawisata, secara resmi mengeluarkan surat edaran penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata sebagai upaya kewaspadaan terhadap penularan inpeksi corona.
Surat edaran dinas Parawisata itu bernomor: 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020 , ditujukan kepada para pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam dan diskotik.
Pemerintah kota Makassar akan melakukan penutupan sementara semua kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 (dua) pekan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 05 April 2020.
Adapun jenis kegiatan usaha yang wajib ditutup adalah Klub Malam, Diskotik, dan Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar dan Cafe tidak luput dari himbauan. Kemudian, tempat SPa dan Sauna, Bioskop, Bilyard atau bola sodok serta tempat arena bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di Mall.
Ini isi surat edaran yang ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, Minggu (22/3/2020). Dan menjadi himbauan resmi bagi para pengusaha karena hal ini dapat mencegah penularan viru covid-19 corona yang sudah berada di kota makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
