Terkini, Makassar – Tertangkapnya 40 terduga pelaku penipuan berbasis elektronik, atau akrab disebut Pasobis di Sulawesi Selatan, sempat memberi hawa positif bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban aksi kriminal itu.
Namun, kegembiraan itu tidak berlangsung lama, setelah Polda Sulsel mengklaim belum ada korban yang melapor. Apalagi, 40 terduga Pasobis itu ditangkap oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin yang tidak punya wewenang dalam melakukan pengungkapan kasus.
Lalu, Polda Sulsel kemudian melepas 37 pelaku Pasobis, dan cuma 3 di antaranya yang ditetapkan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan, mengklaim, 37 orang tersebut tidak ditemukan bukti melakukan tindak pidana penipuan.
Setelah banyaknya tersangka yang dilepaskan kepolisian, bermunculan di media sosial sumber yang mengaku menjadi korban penipuan secara online.


- FKM Unhas Lepas Mahasiswa PBL I di Sidrap, Komitmen Nyata untuk Pengabdian Masyarakat
- Sekjen AMSI Maryadi Berpulang, Dunia Media Indonesia Berduka
- Sambut Liburan Sekolah, Merek Pakaian Levi's Pasang Diskon lewat Program End of Season Sale
- Dua Kali Raih Akreditasi Unggul, Pendidikan Sosiologi Unismuh Rekonstruksi Kurikulum
- FKIK UIN Alauddin Hadirkan Pakar Internasional, Perkuat Riset yang Berdampak pada Layanan Kesehatan
Seperti diketahui, dalam konferensi pers Kodam XIV Hasanuddin, disebutkan bahwa sindikat ini diketahui dikoordinir oleh seseorang berinisial Haji Kasri.
Pria tersebut memimpin kelompok terorganisir bernama Putra 99, yang diketahui telah lama meresahkan masyarakat lewat berbagai modus penipuan daring.
Setiap anggota memiliki peran tersendiri, mulai dari penipuan investasi, jual beli kendaraan, barang elektronik, hingga menyamar sebagai anggota TNI lengkap dengan atribut palsu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
