Terkini.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim agung, dalam kesempatan tersebut KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Sudrajad Dimyati diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), selain Sudrajad, KPK juga mengamankan Sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 23 September 2022.
Berikut ini daftar nama 10 orang tersangka OTT KPK:
1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Empat Orang yang Terjaring OTT di Semarang Tiba di Gedung Merah Putih KPK
- Heboh! IRT Terjerat OTT Petugas Keamanan Karena Buang Sampah Sembarangan
- Haryadi Suyuti Terjerat OTT KPK, Gibran: Kerja Sama Tetap Lanjut, Tidak Masalah
- Sering OTT! Anggota DPR RI Fraksi PPP Puji Peningkatan Kinerja KPK di Awal Tahun
- Usai Ayahnya Ditangkap KPK, Ade Puspitasari Beri Peringatan Hati-hati: 'Kuning' Sedang Diincar, Kita Tahu Siapa yang Mengincar Kuning!
KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka selama 20 hari kedepan, keenam orang tersebut yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” ujar Firli.
KPK menahan enam tersangka tersebut di tiga tempat berbeda, yakni Elly dan Desy ditahan di Rutan KPK, sementara Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan terakhir Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.