KPK Sarankan Tipping Fee PSEL Makassar Rp96,7 Miliar
Komentar

KPK Sarankan Tipping Fee PSEL Makassar Rp96,7 Miliar

Komentar

Terkini.id, Makassar – Program pengelolaan sampah yang tengah dikerjakan pemerintah dengan sistem energi terbarukan mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Sebab, dalam program itu, lembaga antirasuah menduga ada tipping fee yang disinyalir bisa merugikan negara.

KPK menyarankan biaya tipping fee sebesar Rp96,7 miliar yang ditawarkan kepada investor. Tipping fee merujuk pada anggaran yang dibebankan kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah. 

Tipping fee merupakan kewajiban pemerintah kota untuk membayar Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) setiap tahun kepada pengelola saat PSEL rampung dibangun.

Wali Kota Makasar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan tipping fee untuk Kota Makassar mencapai Rp96,7 miliar per tahun yang harus dialokasikan dari APBD.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Biaya tersebut bisa tertutupi dengan anggaran dari pemerintah pusat dengan maksimal dukungan Rp500 ribu untuk satu ton sampah.

Hanya saja, kesepakatan ini belum sepenuhnya menemui titik terang. Pasalnya, hal ini juga menyangkut biaya pembelian listrik oleh PLN nantinya.

Dikhawatirkan, PLN memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri dalam pembelian listrik yang berbeda dengan apa yang tercantum dalam pasal 11 Perpres 35 tahun 2018 terkait harga pembelian tenaga listrik.

“Jadi sebenarnya apa yang kami lakukan itu sudah on the track. Hanya saja jangan sampai proses di pemerintah kota sudah mulus, kemudian proses PLN tidak mulus. Kalau proses PLN tidak mulus, tidak jadi juga ini barang,” kata Danny, sapaan akrabnya.

“Dari Korsupgah bilang jangan harap dari listrik atau apa, yang penting kita punya sampah tertangani. Itu rekomendasinya. Kalau seperti itu berarti kan kami tidak perlu dalam lingkup Perpres 35 dan saya mesti minta izin lagi ke Kemenko Maritim,” sambungnya lagi.

Agar biaya tipping fee tidak terlalu membebani APBD, lanjut dia, maka penarikan retribusi sampah masyarakat harus dimaksimalkan.

“Kami kan sudah studi, kalau retribusi sampah bisa terkumpul baik, kami bisa dapat segitu,” pungkasnya.

Banyaknya regulasi antarlembaga membuat progres PSEL di Makassar cukup terhambat. 

Belum lama ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan, banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian membuat pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja,” ucap Puspa.

Adapun, sejumlah kementerian yang berkaitan dengan proyek ini di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.

Selain itu, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama,” jelasnya.