Terkini.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis, 9 Januari 2020, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, Wahyu disebut membantu Politikus PDI-Perjuangan, Harun Masiku dalam penetapan sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu dengan meminta dana sebesar Rp 900 juta.
Terkait hal tersebut, Harun memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fredelina pada pertengahan Desember 2019 di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Harun kembali menitipkan uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juga pada akhir Desember 2019. Pasalnya, dari jumlah tersebut, sejumlah Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.
Namun pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan sebelum dana tersebut sampai ke tangan Wahyu.
- HUT Dekranas 2026 dan HKG PKK Dongkrak Okupansi Hotel di Makassar hingga 90 Persen
- Makassar Raup Manfaat Besar dari HUT Dekranas 2026, Transaksi Pameran Capai Rp5 Miliar
- Munafri Dampingi Fadli Zon Tinjau Benteng Rotterdam, Revitalisasi Ditargetkan Dimulai Tahun Ini
- Wabup Gowa dan Kodim 1409 Perkuat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026
- Olymrun 2026 Makassar Target 5.000 Pelari, PaninBank Dukung Gaya Hidup Sehat
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, seperti Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
