Terkini.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis, 9 Januari 2020, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, Wahyu disebut membantu Politikus PDI-Perjuangan, Harun Masiku dalam penetapan sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu dengan meminta dana sebesar Rp 900 juta.
Terkait hal tersebut, Harun memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fredelina pada pertengahan Desember 2019 di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Harun kembali menitipkan uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juga pada akhir Desember 2019. Pasalnya, dari jumlah tersebut, sejumlah Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.
Namun pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan sebelum dana tersebut sampai ke tangan Wahyu.
- PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid pada Triwulan I 2026, Perkuat Fondasi Pertumbuhan
- Menghidupkan Semangat Kartini, PLN UID Sulselrabar Ajak Berbagi Lewat Donor Darah
- Berkat Program TJSL PLN, Produk UMKM Rumah BUMN Selayar Tembus Pasar Modern
- PLN Hadirkan Listrik untuk Petani Bone, Produktivitas Naik dan Biaya Operasional Turun sampai 74 Persen
- Krisis Air di Wilayah Utara Kota, Komisi B DPRD Makassar Turun Langsung Cek Jaringan Pipa
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, seperti Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
