Terkini.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah kediaman bos PT Purnama Karya Nugraha atau PKN, di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Selasa 13 April 2021.
Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Yang melibatkan tiga tersangka yaitu, Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel nonaktif) Edy Rahmat (Sekdis nonaktif PUPR Sulsel) dan Anggu Sucipto (pengusaha)
“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN, Purnama Karya Nugraha,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Suarasulsel.id.
Ali memaparkan, dari penelusuran, PT Purnama Karya Nugraha adalah perusahaan konstruksi yang terletak di Jalan Gunung Lokon Nomor 60 Kota Makassar. Namun, alamat asphalt mixing plant (AMP) berada di Kabupaten Bulukumba.
- Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel Haji di Sejumlah Daerah
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
Berdasarkan info, pemilik perusahaan tersebut bernama Petrus Yau Lim. Petrus juga diketahui teman dekat Nurdin Abdullah sejak masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bantaeng.
Petrus Yau Lim juga sempat dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi pada tanggal 23 Maret 2021. Namun yang bersangkutan mangkir.
Ali Fikri mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang. Ia meminta agar saksi bisa kooperatif selama proses penyidikan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
