HRS Walk Out dari Persidangan, Denny Siregar: Beliau Istiqomah, Kabur adalah Jalan Ninjanya

HRS Walk Out dari Persidangan, Denny Siregar: Beliau Istiqomah, Kabur adalah Jalan Ninjanya

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Denny Siregar juga turut menanggapi drama dalam persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021.

Denny terutama menyoroti soal Rizieq yang disebut ‘kabur’ dari sidang karena menolak sidang diadakan secara virtual.

“Beliau ini memang istiqomah pada profesinya. Kabur adalah jalan ninjanya,” tulis Denny di akun Twitter @Dennysiregar7 pada Selasa, 16 Maret 2021.

Denny membagikan cuitan tersebut bersama sebuah artikel berjudul ‘Rizieq Shihab Kabur dari Sidang, Majelis Hakim Marahi Jaksa Penuntut Umum.’ 

Seperti diberitakan, Majelis Hakim sempat memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan Rizieq yang meninggalkan atau walk out dari persidangan atas kasus menghalang-halangi swab tes RS Ummi Bogor tersebut.

Baca Juga

“Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?” tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Loh ini kok pergi?” sambungnya.

Majelis hakim lalu memperingatkan bahaa jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda.

Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.

“Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya enggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi,” kata Majelis Hakim ke JPU.

“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruangan sidang,” jawab jaksa.

“Lalai? Siapa yang lalai? Tolong dicatat,” tanya Majelis Hakim.

“Lari, dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa lagi.

“Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya,” tegas Majelis Hakim.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.