Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut label halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) tidak menekankan pada kearifan nasional.
Tetapi hanya menonjolkan salah satu suku bangsa saja. Bertolak belakang dengan yang digaung-gaungkan oleh Kemenag terkait identitas nasional.
“Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, tengah sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena disitu tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi,” ucap Anwar, Minggu 13 Maret 2022.
Ia menyebut juga mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait logo baru yang mirip simbol dalam dunia pewayangan Jawa. Dan menghilangkan tulisan halal dalam bahasa Arab.
Selain itu, Anwar Abbas juga turut mengomentari dihilangkannya kata MUI dari logo baru itu. Padahal menurutnya, pembicaraan awal logo baru akan memenuhi tiga unsur yakni MUI, BPJPH, dan kata halal itu sendiri.
- Kini Banyak Disorot, Berapa Sebenarnya Biaya Urus Label Halal MUI? Ternyata Segini loh! Lumayan?
- Sebut Label Halal MUI Lebih Terpercaya, Fadli Zon: Yang Desain Baru Tulisan Halalnya Aja Tak Jelas
- Logo Halal Terbaru Rupanya Sudah Berlaku Sejak 1 Maret, Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Dinyatakan Tak Berlaku
- Masih Soal Pergantian Label Halal, Netizen: Baru Tahu Kalau Warna Ungu Mempresentasikan Makna Keimanan
- Netizen: Logo Halal Rusia Tidak Ada Beruangnya, Korea Tidak Pakai K-Pop, kok Indonesia Gunungan Wayang?
“Di mana kata ‘MUI’ dan kata ‘halal’ ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang,” ujar Anwar dilansir dari CNN Indonesia.
Ia pun turut mengkhawatirkan dengan tidak dituliskannya kata halal dalam bahasa Arab dapat membuat masyarakat tidak mengenal lagi tulisan halal yang sudah melekat itu.
Lebih lanjut, meskipun jaminan produk halal berada di kewenangan pemerintah namun MUI masih memiliki peran dalam penyusunan fatwa halal.
“Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut,” lanjut Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan label halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Dengan hadirnya logo baru tersebut, membuat logo halal MUI beransur-ansur akan ditinggalkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.