Kuasa Hukum Pantau KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Kuasa Hukum Pantau KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, di Jalan Letjen Hertasning Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 16 Mei 2024.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

“Iya benar masih berlangsung dan akan disampaikan updatenya nnti setelah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sementata itu, Kuasa Hukum keluarga Andi Tenri Angka Yasin Limpo, Muh Natsir hadir di lokasi, ia memantau KPK dalam melakukan pengeledahan.

Hanya sjaa, Muh Natsir tidak ingin menjelaskan tetkait yang dilakukan penyidik KPK di rumah kliennya. Sebab hal itu merupakan ranah KPK.

Baca Juga

“Saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskan apakah penggeledahan atau ada yang harus disita. Kami tidak sampai ke situ,” ungkapnya.

Natsir menambahkan datang ke rumah kliennya untuk memantau giat dilakukan KPK. Ia juga mengungkapkan di dalam rumah kliennya juga sudah ada pengacara lainnya yang memantau giat penyidik KPK.

“Meminta saya untuk memantau rumahnya. Saya sebagai kuasa hukum keluarga, tetap memantau,” pungkasnya.

Penggeledahan dilakukan pada pukul 14.30 WITA. Berdasarkan pantauan Terkini.id, saat pengeledahan berlangsung, dijaga ketat polisi bersenjata. Di pelataran rumah berlantai dua itu, terlihat beberapa orang yang menggunakan rompi bertuliskan KPK keluar masuk rumah.

Terlihat juga tiga unit mobil terparkir di halam rumah, yaitu, mobil Nisan berwarna merah, Mobil Toyota Vellfire putih dan mobil Toyota Inova hitam.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, di mana keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.