Terkini.id, Jakarta – Habib Bahar bin Smith lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan penganiayaan. Polisi pun telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jawa Barat.
Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Dalam laporan yang dilayangkan pihak pelapor, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Selasa 27 Oktober 2020 seperti dikutip dari detikcom.
- Living Lab Ekonomi Sirkular: Kemitraan Universitas Negeri Makassar dan TPS3R Karebosi Didukung oleh Program Bestari Saintek 2026
- MAF Polbangtan Kementa Vol. 7 Edisi 25 Dorong Transformasi Pengendalian OPT Modern untuk Produktivitas Pertanian Nasional
- Yayasan AHM Berikan Penghargaan kepada Tiga Bengkel Binaan Berprestasi
- Perkuat Budaya Keselamatan Laboratorium, Polbangtan Kementan Gelar Workshop Pengelolaan Limbah B3
- New Honda BeAT Tampil Lebih Ekspresif dengan Warna dan Striping Baru
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
“Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” ujar CH Patoppoi.
Saat ini, Habib Bahar masih mendekam di Lapas Gunung Sindur lantaran telah menganiaya dua remaja pada kasus sebelumnya.
Diketahui, Habib Bahar terkait kasus pengamiayaan dua remaja itu, sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi Atas pencabutan asimilasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
