Terkini.id, Jakarta – Habib Bahar bin Smith lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan penganiayaan. Polisi pun telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jawa Barat.
Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Dalam laporan yang dilayangkan pihak pelapor, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Selasa 27 Oktober 2020 seperti dikutip dari detikcom.
- Bumi Karsa Rampungkan Pembangunan Enam Sekolah di Jakarta
- Semangat Berbagi, Kolaborasi AAS Foundation, Tiran Group, dan IKA Unhas Salurkan Daging Kurban untuk Sesama
- Kalla Lines Perkuat Shipping Services, Tambah 1 Tugboat dan 2 Barge
- Veda Ega Pratama Tampil Gemilang di Moto3 2026, Disebut Lampaui Awal Karier Rossi dan Mrquez
- PT Vale Tetap di Jalur Pengurangan GRK, Penurunan Emisi Karbon Berlanjut di 2025
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
“Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” ujar CH Patoppoi.
Saat ini, Habib Bahar masih mendekam di Lapas Gunung Sindur lantaran telah menganiaya dua remaja pada kasus sebelumnya.
Diketahui, Habib Bahar terkait kasus pengamiayaan dua remaja itu, sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi Atas pencabutan asimilasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
