Terkini.id, Bogor – Puluhan napi di Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat dibebaskan akibat Pandemi virus corona (COVID-19), kecuali terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar akan tetap mendekam di Lapas Cobinong lantaran masa tahananannya yang masih terhitung setengah dari vonis.
Adapun lpuluhan narapidana lainnya telah dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya pencegahan Covid-19.
“Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya,” ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova, seperti dilansir dari Suara, Jumat, 3 April 2020.
Ardian mengatakan, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tersebut menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
“Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan,” terangnya.
Diketahui, terdapat 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi.
Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dibebaskan pada Rabu 1 April 2020. Sementara sisanya yakni sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020, kemarin.
“Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020,” kata Ardian.
Seperti diketahui, Habib Bahar divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta oleh pengadilan atas kasus penganiayaan dua remaja.
Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim dalam sidang terkait kasus itu pada 9 Juli 2019, silam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
