Terkini, Bulukumba – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Bulukumba 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, Selasa 21 Januari 2024.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang Panel 3 yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 membantah seluruh dalil yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
“Itu bukan kewenangan KPU tetapi kewenangan Bawaslu yang sudah kami uraikan di halaman 15 sampai halaman 26,” ujar kuasa hukum Termohon Imam Munandar, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi.
Menurut Termohon, dalam Permohonan tidak terdapat persandingan suara antara versi Pemohon dengan versi Termohon.
- Dampak Abu Vulkanik, 46 Penerbangan dari dan ke Bandara Sultan Hasanuddin Dibatalkan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Cetak Rekor MURI, Masak Serentak 8.100 Porsi di 8 Kota
- Erupsi Anak Krakatau Meningkat, Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan hingga 17.30 WIB
- Nama Jadi Identitas Kampus, Rektor Unhas Minta Sejarah Sultan Hasanuddin Ditulis Lengkap
- Direktur Keamanan PT TRK Pimpin Blokade Total PSN Pomalaa, Tantang dan Maki Aparat TNI
Pemohon dalam hal ini hanya menyampaikan terkait adanya dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan cara Money Politic, Pengerahan Aparatur Sipil Negara, dan Laporan yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu.
Selain itu, KPU Kabupaten Bulukumba mengaku akan menaati setiap Putusan maupun rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 139 ayat (1), Pasal 146 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 148 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 154 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016), kewenangan memeriksa dan menindaklanjuti dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum dimiliki Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
Oleh karena itu, terkait adanya dugaan Pelanggaran Administrasi yang didalilkan termohon adalah kewenangan dari Bawaslu. Jika tidak dikabulkan oleh Bawaslu, Pemohon dapat mengajukan gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan uraian tersebut, Termohon meminta MK mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya serta menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Bawaslu Sebut Telah Tindaklanjuti Semua Laporan
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
