Laporkan Ubedilah Badrun, Pengamat Sebut Immanuel Ebenezer Permalukan Jokowi

Laporkan Ubedilah Badrun, Pengamat Sebut Immanuel Ebenezer Permalukan Jokowi

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pelaporan Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer terhadap Ubedilah Badrun dengan sangkaan Pasal 317 KUHP,
dinilai telah mempermalukan Presiden RI Joko Widodo.

Pasalnya  pelaporan yang dilakukan Immanuel tersebut merupakan tindakan yang gegabah. 

Sebagaimana disampaikan olehe pengamat Politik LIMA Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Senin 17 Januari 2022, Ray mengatakan bahwa laporan Immanuel terhadap Ubedilah dengan dugaan pasal 317 KUHP itu belum memenuhi syarat. 

Ia pun menyebut jika sebaiknya Immanuel membaca kembali pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, karena 4 syarat dalam pasal tersebut belum terpenuhi. 

Yakni laporan yang sengaja, laporan palsu, nama baik yang dicemarkan, dan subjek pelapor adalah yang terlapor. 

Baca Juga

“Ke empat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini,” kata Ray Rangkuti, dikutip dari KompasTV. 

Ray juga menilai laporan Immanuel kepada Ubedilah Badrun semakin menguatkan persepsi bahwa upaya pemberantasan korupsi di era Jokowi melemah. 

Sebagaimana diketahui, Indonesia menempati ranking 102 sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi. 

Jauh tertinggal dari Singapura yang berada di ranking ketiga, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57. 

“Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi sedunia, Desember 2021,” ungkap Ray. 

“Artinya, langkah pelaporan terhadap Ubed tersebut tidak mendukung upaya presiden untuk meningkatkan indeks persepsi yang dimaksud, dan dalam skala lebih besar mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.” timpalnya. 

Dengan begitu, Ray justru mencermati apa yang dilakukan Immanuel itu justru menebalkan persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap gerakan anti korupsi.

Diketahui sebelumnya, Ubedilah melaporkan kedua putra Jokowi Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming ke KPK terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang melalui bisnisnya yang memiliki relasi dengan perusahaan pembakar hutan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.