Pengambilalihan Aset Kapal PT Bima Nusantara Perkasa Dinilai Ilegal

Pengambilalihan Aset Kapal PT Bima Nusantara Perkasa Dinilai Ilegal

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Kuasa hukum PT Bina Nusantara Perkasa Ade Arief Hamdan meminta perlindungan hukum kepada hakim agung, terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan proses PKPU dan pengambilalihan kapal.

Ade Arief mengatakan, hakim agung menjadi tumpuan terakhir terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bina Nusantara Perkasa dengan mitra kerjanya dalam proyek kabel optik bawah laut PT Telkominfra.

Di antara dugaan kejanggalan dimaksud, katanya, mulai terindikasi tidak independensinya pengurus atau semacam kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juga, hak retensi PT BNP berupa kabel optik sebagai jaminan dibayarkan tagihan kepada PT Telkominfra pun dialihkan.

“Selain kepada MA, kami juga menyurati Menkopolhukam, Kapolri, Kantor Staf Presiden dan Presiden Jokowi,” ujar Ade Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Febuari 2021.

Baca Juga

Ia menilai dalam penyelesaian kasus PT BNP, ada oknum pengurus yang tidak lagi independen. Bisa dilihat dari pengambilalihan kapal CS NEX di Pelabuhan Makassar yang dinilainya ilegal. Bahkan, ia menyebut pengambilalihan kapal itu bisa disamakan dengan perampasan kapal.

“Dalam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen. Hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus bahkan dengan diam diam telah menambah pengurus. Oknum pengurus ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. Ini jelas perampasan kapal,” katanya.

Ade Arief menjelaskan, permohonan perlindungan hukum ke MA dilakukan karena kliennya menerima order pengerjaan pemasangan dan pemeliharaan kabel serat optik bawah laut dari PT Telkominfra. Beberepa proyek yang ditangani PT Bnp itu sebesar Rp103,307 miliar. Namun, PT Telkominfra baru membayarkan Rp2,2 miliar.

Akibatnya, kata dia, BNP tidak bisa membayarkan tagihan para suplier sebagai rekanan yang berujung gugatan PKPU di pengadilan. Tidak sampai di situ, kapal milik PT Bina Nusantara itu pun turut diambil alih.

Ade Arief mengatakan, pengambilalihan kapal terjadi pasca-penambahan pengurus baru. Sementara itu, pengurus lama tidak mengetahui adanya penambahan pengurus yang ditetapkan pihak pengadilan. Kebijakan itu jelas melanggar Pasal 236 UU Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur bahwa penambahan pengurus harus didahului dengan mengundang pengurus yang ada.

Keberadaan pengurus baru, kata Ade Arief baru diketahui setelah kapten kapal melaporkan adanya surat dari tim pengurus PT BNP per tanggal 19 Februari. Surat ditujukan untuk Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar.

Dalam surat itu, tim pengurus menginformasikan adanya tambahan pengurus dan meminta agar Kapal CS NEX diperintahkan untuk sandar pada Jetty Telkominfra.

Dia menegaskan, selama perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus bahkan dengan diam-diam telah menambah pengurus, dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. “Ini jelas perampasan kapal,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.