Kuasa hukum PT Bina Nusantara Perkasa Ade Arief Hamdan meminta perlindungan hukum kepada hakim agung, terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan proses PKPU dan pengambilalihan
Pemerintah Pusat memutuskan menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia mulai Jumat, 24 April 2020 besok, hingga 8 Juni 2020.