Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Centre of Youth and Population Research, Dedek Prayudi alias Uki menanggapi MUI Sumut (Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara) yang mengatakan bahwa haram hukumnya bagi umat Islam mengucap selamat Natal.
Uki mengatakan bahwa dirinya sudah pasti akan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani sebab mereka adalah saudara sebangsa dan sesama manusia.
“Saya sudah pasti akan ucapkan selamat Natal dengan huruf N besar kepada saudara/i saya umat Kristiani,” kata Uki melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 12 Desember 2021.
“Karena mereka saudara saya, saudara sebangsa, saudara semanusia. Saya mengucapkan itu sebagai saudara Muslim mereka,” sambungnya.
Bersama cuitannya, Uki membagikan tangkapan layar berita berjudul “MUI Sumut: Haram Bagi Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal dan Memakai Atribut Natal”.

- Jalankan Program Kemitraan Kemendikbud, Dosen UKI Paulus Gelar PkM di Desa Lembang Mesakada
- Angka Putus Sekolah Murid SD Tertinggi di Jakarta, Uki: Gubernurku Anies, Sekali Lagi Terbukti Kerjamu Cuma Kosmetik
- Anies hingga RK Beraksi di Citayam Fashion Week, Uki Minta Ganjar Jangan Ikut-ikutan: Kesannya Numpang Narsis
- UAH Sebut Nama Asli Kapiten Pattimura adalah Ahmad Lussy, Uki Beri Sindiran Menohok
- Anggota TGUPP Bela Anies soal 'Pribumi', Uki: Mendingan Ngaku Salah Aja, Gak Perlu ke Mana-Mana Ngelindur
Dilansir dari Sumut Pos Kota, Ketua MUI Sumut, H Maratua Simanjuntak mengatakan bahwa haram bagi umat Islam untuk memberikan ucapan selamat Natal dan mengenakan atribut Natal.
Dalam rangka itu pula, MUI Sumut juga menyampaikan pesan kepada seluruh perusahaan, pabrik, dan seluruh elemen masyarakat yang memiliki karyawan muslim.
Ia meminta agar seluruh pihak di atas menghargai umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya.
“Berkaitan dengan penggunaan, maka MUI meminta kepada seluruh perusahaan, pabrik dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan ajaran Agamanya,” kata Maratua Simanjuntak pada Jumat, 10 Desember 2021.
Selain itu, ia juga mengimbau umat Islam agar tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022.
“Karena sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor : 03 Tahun 2017 bahwa ‘Membakar Petasan hukumnya adalah Haram’,” tegas Maratua Simanjuntak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
