Satgas PPKS Dinilai Tidak Optimal
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang seharusnya berperan aktif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di UIN Alauddin juga dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Nunuk mempertanyakan efektivitas kerja Satgas yang sudah terbentuk selama dua hingga tiga tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa meskipun sudah ada Satgas, kasus-kasus kekerasan seksual tetap dilaporkan ke LBH Makassar karena tidak pernah diselesaikan di tingkat internal kampus.
“Satgas PPKS memang sudah terbentuk, tetapi mengapa kasus-kasus ini tidak diselesaikan oleh mereka? Bahkan korban harus melaporkan ke LBH Makassar untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Nunuk juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS, termasuk apakah mereka memiliki laporan tahunan atau melakukan sosialisasi yang memadai dalam proses penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
- Poltekpar Makassar Dorong Pengembangan Desa Wisata Sanrobone Lewat Project Based Learning 2026
- Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat, Perkara Yang Sedang Bergulir di PN Jeneponto Adalah Bisnis
- POP MART Resmi Hadir di Makassar, Dorong Ekonomi Kreatif dan Permudah Akses Kolektor di Indonesia Timur
- Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar Seret Oknum Anggota DPRD Jeneponto ke Pengadilan
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Fokus Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Persoalan Pribadi
“Dari empat kasus yang diterima LBH Makassar, satu kasus berakhir dengan perdamaian di mana Satgas PPKS terlibat. Namun, kami khawatir ada banyak kasus lainnya yang belum terungkap karena tidak diselesaikan oleh Satgas PPKS,” tambahnya.
Kasus Masih Berproses
Dari empat kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke LBH Makassar, tiga di antaranya masih dalam proses hukum. Sementara itu, satu kasus lainnya masih berjalan dan belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Nunuk mengatakan bahwa sebagai lembaga pendamping hukum, LBH tidak bisa mengintervensi lebih jauh, tetapi mereka terus memantau proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sebagai pendamping hukum tidak bisa mengintervensi lebih jauh, namun tiga kasus lainnya masih dalam proses hukum, dan satu kasus lagi masih berjalan,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
