Terkini.id — Legislator DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya kawasan tanpa rokok.
Hal itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok,” ungkap Rudy saat menggelar sosialisasi perda KTR, di RM Istana Laut Kota Makassar, Sabtu 11 Juli 2020.
Ia menyampaikan bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok, dan setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.
“Kalau melanggar akan kena sanksi berupa denda 1 juta sampai 50 juta,” ujar Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini.
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Makassar
- PT Semen Tonasa Raih Juara 1 Penghargaan EBTKE 2026, Komitmen Efisiensi dan Keberlanjutan
- Kuasa Hukum KG Aqila Tegaskan Jangan Sesatkan Publik dengan Isu Merkuri Tanpa Data Akurat
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Ubah 143,5 Kg Limbah Plastik Segel Tangki Jadi Produk Bernilai Guna
- BNI Wilayah 07 Makassar Dekatkan Diri dengan Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026
Disela-sela sosialisasi Perda KTR, Rudy juga menghadirkan tim gugus Covid-19 Provinsi Sulsel, Erna Kumalaningrum, yang hadir untuk mengedukasi masyarakat tentang cara pencegahan Covid-19.
“New Normal itu sederhana, social distancing, selalu pakai masker, jaga jarak meskipun di tempat aktifitas keseharian, sediakan selalu hand sanitizer, patuhi protokol kesehatan dan rajin cuci tangan,” ungkap Erna.
Kegiatan ini diikuti oleh warga Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Makassar yang terdiri dari anggota Majelis Ta’lim, kelompok pemuda dan masyarakat umum dengan mewajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh dengan standar protap Covid 19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
