Terkini.id — Legislator DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya kawasan tanpa rokok.
Hal itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok,” ungkap Rudy saat menggelar sosialisasi perda KTR, di RM Istana Laut Kota Makassar, Sabtu 11 Juli 2020.
Ia menyampaikan bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok, dan setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.
“Kalau melanggar akan kena sanksi berupa denda 1 juta sampai 50 juta,” ujar Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini.
- Ulama dan Umara: Dua Pilar Peradaban untuk Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter
- Pemkot Makassar Bentuk Tim ATS, Jemput Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
- Di Balik Sekop Sang Komandan, Mengukir Jalan Kesejahteraan untuk Rakyat di Jeneponto
- Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira, MRR : Berlangsung Tertib Tidak Ada Ricuh, Terima Kasih Semuanya
- TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026
Disela-sela sosialisasi Perda KTR, Rudy juga menghadirkan tim gugus Covid-19 Provinsi Sulsel, Erna Kumalaningrum, yang hadir untuk mengedukasi masyarakat tentang cara pencegahan Covid-19.
“New Normal itu sederhana, social distancing, selalu pakai masker, jaga jarak meskipun di tempat aktifitas keseharian, sediakan selalu hand sanitizer, patuhi protokol kesehatan dan rajin cuci tangan,” ungkap Erna.
Kegiatan ini diikuti oleh warga Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Makassar yang terdiri dari anggota Majelis Ta’lim, kelompok pemuda dan masyarakat umum dengan mewajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh dengan standar protap Covid 19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
