Lembaga Fatwa Mesir Bolehkan Vaksin Covid-19 yang Mengandung Babi, Ini Alasannya

Lembaga Fatwa Mesir Bolehkan Vaksin Covid-19 yang Mengandung Babi, Ini Alasannya

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, mengeluarkan fatwa yang membolehkan vaksin Covid-19 meski mengandung gelatin babi. Menurut Dar al-Iftha, Vaksin mengandung babi tersebut tidak dilarang menurut Syariah Islam. 

Alasannya bagian dari babi yang dipakai itu telah diubah menjadi zat lain.

Mengutip CNN Arab, Minggu 27 Desember 2020, Dar al-Ifta mengeluarkan fatwa tentang vaksin tersebut pada Sabtu kemarin. Mereka menyampaikan, pembuatan vaksin telah mengubah komponen babi menjadi zat lain sehingga tidak dikenakan hukum najis seperti sebelumnya. 

Dar al-Ifta pun mengizinkan pasien untuk diobati dengan vaksin tersebut.

Di hari yang sama, Al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa larangan melanggar protokol pencegahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk membatasi penyebaran virus corona setelah Mesir melaporkan lonjakan infeksi.

Baca Juga

Seperti dilaporkan Ashraq Al-Awsat, ulama Al-Azhar menjelaskan bahwa umat harus mematuhi langkah-langkah dan instruksi Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan untuk membatasi penyebaran virus corona.

Mereka memperingatkan bahwa virus dapat membahayakan warga yang tidak mengikuti tindakan pencegahan, serta keluarga dan orang lain yang mereka temui atau bekerja sama.

Mesir mencatatkan penambahan 1.133 kasus positif Covid-19 pada Sabtu kemarin. Total kasus yang dikonfirmasi di negara itu menjadi 130.126.

Kementerian melaporkan dalam sebuah pernyataan bahwa 49 pasien juga telah meninggal akibat virus selama 24 jam terakhir, meningkatkan jumlah kematian di Mesir menjadi 7.309.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.