Terkini.id, Makassar – Lesti Kejora dan Rizki Billar dilaporkan ke polisi atas tuduhan pembohongan publik karena telah mengaku telah menikah siri. Lesti dan Rizki Billar dituduh telah mempermainkan agama.
Ormas Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur menyebut pasangan tersebut telah mempermainkan agama.
“Kalau dia menyatakan menikah di KUA berarti anaknya ini nasabnya ke siapa gitu, itu kebohongan publiknya. Kedua, terkait dengan dokumen, berarti ada suatu hal yang dia masukkan, memberikan keterangan palsu dalam dokumen tersebut, gitu lo,” ungkap Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prasetio dikutip dari Detik, Rabu, 29 September 2021.
Edi menjelaskan, pernikahan pasangan ini tidak menjadi masalah tapi ini mencampur adukkan hukum syariat dan hukum negara.
Melanggar UU tentang perkawinan, di mana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus dinisbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan tersebut.
- Minta Maaf ke Keluarga Lesti, Rizky Billar: Ini Menjadi Pelajaran Buat Saya
- Resmi Damai, Lesti Berharap Rizky Billar Jadi Suami dan Ayah yang Baik
- Anaknya Disakiti Rizky Billar, Ayah Lesti Kejora Posting Foto Ini
- Viral Diduga Pertengkaran Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Orang Lain
- Viral Diduga Pertengkaran Lesti Kejora dan Rizky Billar Hingga Sebut Nama Hewan Ini
Awalnya, Lesti Kejora dan Rizki Billar menepis adanya pernikahan siri. Namun, penyataan berbeda diutarakan pasangan itu melalui YouTube Rans Entertainment, mereka terang-terangan mengungkapkan telah menikah siri.
Edi mengungkapkan akan melaporkan pasangan baru ini ke polisi pada Jumat, 1 Oktober 2021 nanti.
Kasus pelaporan yang akan diterima Lesti Kejora dan Rizki Billar tidak hanya dari Edi. Namun, ada seorang netizen yang juga akan melaporkan mereka ke polisi atas tuduhan membuat gaduh.
Akun Facebook bernama Mila Machmudah Dhjamhari mengungkapkan bahwa pasangan yang menikah siri awal tahun 2021 ini telah melakukan pembohongan dan membuat gaduh.
“Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya??? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan… divonis 4 tahun,” tulis Mila di akun Facebooknya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
