Terkini.id, Jakarta – Rizky Billar yang tersandung kasus KDRT kepada Lesti Kejora, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Senin 17 Oktober 2022.
“PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” bunyi isi perjanjian di antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Hal itu dilihat dalam isi perjanjian antara Rizky dan Lesti terkait kasus KDRT yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
Diketahui dalam isi perjanjian, Lesti Kejora telah memaafkan dan mencabut laporannya terhadap Rizky Billar yang telah menjadi tersangka.
Berikut isi perjanjian seperti dikutip dari suarasumbar.id jaringan Terkini.id:
- 3 Aset Kekayaan Rizky Billar Usai Berstatus Suami Lesti Kejora
- Sikap Rara LIDA Dipuji Netizen Saat Kiky Saputri Roasting Lesti Kejora
- Tak Terima Dihina, Dewi Perssik Laporkan Akun Haters ke Polisi
- Dewi Persik Ogah Disamakan Lesti Kejora: Ya Nggak Mungkin Lah!
- Leslar Entertainment Bubar, Manajer Rizky Billar Buka Suara
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan saling bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau, yang mana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARAH PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana atau hukum perdata lainnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
