Terkini.id, Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyoroti hukuman Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar yang melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
Febri memprotes bahwa hukuman Lili hanyalah berupa pemotongan gaji sebesar Rp1,85 juta per bulan atau 40 persen dalam setahun.
Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada Lili itu sangatlah menyedihkan karena pimpinan KPK tersebut telah melanggar kode etik berat.
Pertama, kata Febri, Lili sebagai pimpinan KPK telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Kedua, lanjutnya, Lili telah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
- Tokoh NU Sebut Febri Diansyah Sok Idealis dan Hanya Ingin Nikmati Panggung
- Sebut Iwan Dipecat Novel, Febri Diansyah: Kebohongan Apa yang Anda Sebar?
- Soal Isu Bendera dengan 'Taliban', Ini Pernyataan Mantan Juru Bicara KPK
- Novel Baswedan dkk Kirim Surat ke Jokowi Minta Jadi ASN, Denny Siregar ke Febridiansyah: Temenmu nih Mas!
- Sindir Keras Firli Bahuri, Febri Diansyah: Pimpinan KPK Harusnya Malu
“Hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta perbulan atau 40 persen dari gaji pokok,” ujar Febri pada Senin, 30 Agustus 2021, dilansir dari GenPi.
“Padahal, total penerimaan lebih dari Rp 80 juta perbulan, menyedihkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Febri, Dewan Pengawas KPK seharusnya menjatuhkan sanksi berat seperti yang diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020.
Hukuman tersebut, kata Febri, yakni meminta Pimpinan yang melanggar untuk mundur dari KPK.
“Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” tandas Febri yang kini aktif sebagai aktivis antikorupsi.
Oleh sebab itu, ia merasa miris karena KPK dan Dewas yang seharusnya memperkuat lembaga antirasuah, malah tidak bisa diharapkan.
Febri mengaku meragukan Dewas KPK karena memberi pengaturan sanksi yang ringan untuk pimpinan, sekalipun melakukan pelanggaran berat.
“Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter juga dihukum ringan. Sementara, kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dikatakan tidak cukup bukti pelanggaran etik,” tutur Febri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
