ICW Desak Lili Pintauli Siregar Mundur Setelah Terbukti Lakukan Pembohongan Publik, ‘Sudah Tidak Pantas Jadi Wakil Ketua KPK’

ICW Desak Lili Pintauli Siregar Mundur Setelah Terbukti Lakukan Pembohongan Publik, ‘Sudah Tidak Pantas Jadi Wakil Ketua KPK’

R
Ainur Roofiqi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didesak segera mundur dari jabatannya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) setelah terbukti melakukan pembohongan publik saat konferensi pers kasus Tanjungbalai pada Jumat 30 April 2021 lalu.

Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK, kata ICW, dinilai melakukan pembohongan publik saat konferensi pers kasus Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagaimana putusan Dewan Pengawas KPK. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyebut perbuatan pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar menjadikannya tidak pantas memimpin lembaga antirasuah lagi, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

“Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan tersebut, untuk itu ICW meminta agar Saudari LPS [Lili Pintauli Siregar] segera mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi tersebut,” jelas Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu 20 April 2022.

Kurnia menyatakan tidak mampu memahami logika Dewas KPK yang menghentikan pelanggaran kode etik Lili, meski telah dinyatakan melakukan pembohonggan.

Baca Juga

“Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji Saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Wali Kota Tanjungbalai (pihak berperkara di KPK), bukan konferensi pers,” tutur Kurnia.

Seharusnya, kata Kurnia, lembaga KPK mesti objektif, transparan dan berani menindak pelanggaran-pelanggaran etik seperti yang dilakukan Lili Pintauli. 

“Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti Sdri LPS,” kata Kurnia.

Sebelumnya, Dewas KPK telah mengentikan kasus dugaan pembohongan publik Lili. Setelah terbukti bersalah dan melakukan kebohongan, Dewas menyatakan sanksi terhadap Lili sudah terserap dalam putusan sanksi pelanggaran etik sebelumnya, melakukan komunikasi dengan wali Kota Tanjung Balai.

Sanksi yang dikenakan kepada Lili tersebut berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

“Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait kebohongan’ publik,” terang Anggota Dewas, Harjono.

Didasarkan dari sumber yang melaporkan kasus  pembohongan publik ini, pihak Lili Pintauli belum memberikan respon terkait perkara yang menjeratnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.