Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membawa sebuah kabar soal logo halal kepada masyarakat.
Ya, rupanya logo halal sudah diterbitkan dan diperbaharui, yang mana dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan demikian, kini Kementerian Agama tidak lagi menggunakan milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) alias label halal mereka tak lagi berlaku.
Adapun keputusan tersebut menurut Menag Yaqut diambil dengan mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” terangnya, dikutip terkini.id dari iNews pada Sabtu, 12 Maret 2022.
- Soal Logo Halal Baru, MUI : Tentu MUI Harap Ada Diskusi Mendalam yang Menyangkut Publik Dengan Seluruh Kepentingan
- Terkait PKS yang Minta Kemenag Tak Terbitkan Logo Halal Multitafsir, Gun Romli : Orang Bahlul Kok Ngomongin Orang Awam
- Logo Halal Baru Dianggap Jawa Sentris, Kemenag Beri Penjelasan Begini
- Aturan Tersendiri! Aceh Tak Akan Gunakan Logo Halal Baru Kemenag
- Bantah Logo Halal yang Cenderung Jawasentris, Aqil : Kita Juga Memandang Label Halal Ini Juga Bentuk Kubah Masjid
Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru.
Menurutnya, label baru tersebut ke depannya secara bertahap akan segera diberlakukan dalam skala nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH.”
Nah, menanggapi kabar tersebut, berdasarkan pantauan terkini.id di medsos, rupanya banyak netizen yang tampak setuju dan mendukung langkah Menag Yaqut.
“INILAH MENTERI YANG BERJUANG UNTUK RAKYAT,” tanggap akun Nas*************.
“SETUJU,” timpal akun Nur*****.
“Setuju, seharusnya dikoordinir oleh pemerintah, bukan ormas,” tambah akun Non***.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
