Terkini.id, Batam – Presiden LSM Berlian Akhmad Rosano melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud MH dan Arif Awlan SH menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan no register perkara PN JKT PST-072019 UQP, Kamis, 25 Juli 2019.
Akhmad Rosano menganggap Presiden Jokowi tidak menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 UUD 1945, Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Ahmad Rosano, dikutip dari Kepriaktual, Jumat 26 Juli 2019.
Contohnya, menurut Rosano, Peraturan Presiden untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun semenjak jadi Presiden RI, Jokowi tidak pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) disaat mengatakan ingin membubarkan BP Batam.
“Nah, sampe detik ini itu tidak terlaksana. Kemudian masuk lagi ke hal-hal baru, seperti ekonomi semakin merosot, dan rangkap jabatan pun akan diputuskan dalam waktu dekat. Ya kita tidak bisa terima, makanya saya mengajukan gugatan melalui pengacara,” kata Rosano di Batam Center.
Perkara gugatan Akhmad Rosano

- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
Dalam gugatannya tersebut, Akhmad Rosano mengajukan 9 materi pokok perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tergugat (Jokowi, red) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah. Sehingga di Kota Batam terjadi dualisme kepemimpinan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 53 tahun 1999 tentang pembentukan Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
“Dan Presiden RI, lalai menjalankan fungsi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Dan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yaitu, pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No.I tahun 2000 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” terang Rosano.
“Tindakan tergugat ini mengakibatkan hilangnya Otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang-tindihnya kewenangan di Kota Batam,” tambahnya.
Sehingga, kata dia, tumpang-tindih kewenangan tersebut, atau lazim disebut berbagai pihak sebagai dualisme kewenangan meniadakan atau setidaknya memperparah ketidakpastian hukum dalam layanan pemerintahan di Kota Batam.
“Hal ini pun berimplikasi pada penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk dalam akses berusaha berkesempatan mendapatkan kesejahteraan,” tuturnya.
Akibat Peraturan Pemerintah tidak diterbitkan, lanjut Rosano, ada indikasi kuat untuk meloloskan ex-officio di Kota Batam. “Dan itu kuat dugaan,” kata Rosano.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
