Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Soal Pencabutan PPKM
Komentar

Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Soal Pencabutan PPKM

Komentar

Terkini.Id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasiLuhutBinsar Pandjaitan angkat bicara soal pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi diberlakukan sejak akhir tahun 2022.

Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, kegiatanvaksinasi Covid-19 tidak boleh mengendur, apalagi berhenti. Selain itu,ketersediaan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi pandemi menuju endemi juga terus didorong.

“Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi,” ujar Luhut saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 2 Januari 2023, dilansir tempo.co.

“Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen,” lanjutnya.

Status kedaruratan kesehatan dan bencana masih berlaku

Lebih jauh Luhut mengingatkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Pemerintah pun menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus jika nantinya muncul varian baru.

Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium Whole Genom Sequencing (WGS) yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut.

Pemerintah pun bakal mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali dan menyiapkanbookletuntuk membantu masyarakat dalam bertindak jika ada kasus baru.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi (95,8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

Luhut menyebutkan keberhasilan pengendalianpandemi Covid-19ini merupakan hasil dari kebijakan terintegrasi antara berbagai elemen, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak lain. Selain itu, kebijakan terintegrasi itu juga mendasarkan pada data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi.